Tifatul Sembiring saat Apel Siaga Jelang Lebaran (tyo/inet) Jakarta
- Meski performa operator selama Lebaran dinilai cukup bagus,
Kementerian Kominfo masih menemukan adanya area yang minim sinyal dari
beberapa operator telekomunikasi di sejumlah lintasan mudik.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, blankspot masih ditemukan pada lintasan jalan darat di tengah perbukitan di Jawa Barat, meski tidak sampai terputus koneksinya.
"Ini
belum terhitung dengan adanya sejumlah keluhan pengguna dari beragam
penyelenggara telekomunikasi yang merasakan kendala atau gangguan dalam
saling berkomunikasi ataupun untuk mengakses internet selama Lebaran
ini," ujar Selasa (21/8/2012).
Meski demikian, Kementerian
Kominfo tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah penyelenggara
telekomunikasi yang telah berupaya semaksimal dan sebaik mungkin selama
Hari Raya Idul Fitri, baik melalui peningkatan kapasitas jaringan,
monitoring secara rutin selama 24 jam penuh, maupun kecepatan tanggap
darurat dalam menghadapi persoalan teknis.
Meskipun evaluasi
secara komprehensif yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum selesai, namun
berdasarkan monitoring dan evaluasi awal serta rangkuman dari berbagai
informasi yang dihimpun dari berbagai kalangan masyarakat, sejauh ini
dapat disimpulkan, bahwa kualitas layanan telekomunikasi berada dalam
tingkatan yang cukup baik.
Puncak perayaan Idul Fitri memang
sudah berlalu. Meski demikian, kata Gatot, para penyelenggara
telekomunikasi tetap diperintahkan untuk menjaga kualitas layanan
minimal hingga H+7, sebagaimana diperintahkan oleh Menkominfo Tifatul
Sembiring.
"Ini karena terkait dengan akan terjadinya arus balik
para pemudik dimana layanan telekomunikasi, khususnya di daerah-daerah
padat konsentrasi lalu lintas, tetap sangat dibutuhkan untuk saling
berkomunikasi satu sama lain," jelas Gatot.
Kominfo cukup yakin
kualitas layanan telekomunikasi hingga H+7 tetap akan terjaga dengan
baik seperti beberapa tahun terakhir ini. Namun, seandainya terjadi
pelanggaran, maka dasar evaluasinya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun
2008 tentang Telekomunikasi dan juga PP No. 52 Tahun 2000 khususnya
Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin
kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
Selasa, 30 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar