Selasa, 30 Oktober 2012

Kominfo Masih Temukan Blankspot di Jalur Mudik

 
Tifatul Sembiring saat Apel Siaga Jelang Lebaran (tyo/inet) Jakarta - Meski performa operator selama Lebaran dinilai cukup bagus, Kementerian Kominfo masih menemukan adanya area yang minim sinyal dari beberapa operator telekomunikasi di sejumlah lintasan mudik.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, blankspot masih ditemukan pada lintasan jalan darat di tengah perbukitan di Jawa Barat, meski tidak sampai terputus koneksinya.

"Ini belum terhitung dengan adanya sejumlah keluhan pengguna dari beragam penyelenggara telekomunikasi yang merasakan kendala atau gangguan dalam saling berkomunikasi ataupun untuk mengakses internet selama Lebaran ini," ujar Selasa (21/8/2012).

Meski demikian, Kementerian Kominfo tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang telah berupaya semaksimal dan sebaik mungkin selama Hari Raya Idul Fitri, baik melalui peningkatan kapasitas jaringan, monitoring secara rutin selama 24 jam penuh, maupun kecepatan tanggap darurat dalam menghadapi persoalan teknis.

Meskipun evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum selesai, namun berdasarkan monitoring dan evaluasi awal serta rangkuman dari berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai kalangan masyarakat, sejauh ini dapat disimpulkan, bahwa kualitas layanan telekomunikasi berada dalam tingkatan yang cukup baik.

Puncak perayaan Idul Fitri memang sudah berlalu. Meski demikian, kata Gatot, para penyelenggara telekomunikasi tetap diperintahkan untuk menjaga kualitas layanan minimal hingga H+7, sebagaimana diperintahkan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Ini karena terkait dengan akan terjadinya arus balik para pemudik dimana layanan telekomunikasi, khususnya di daerah-daerah padat konsentrasi lalu lintas, tetap sangat dibutuhkan untuk saling berkomunikasi satu sama lain," jelas Gatot.

Kominfo cukup yakin kualitas layanan telekomunikasi hingga H+7 tetap akan terjaga dengan baik seperti beberapa tahun terakhir ini. Namun, seandainya terjadi pelanggaran, maka dasar evaluasinya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Telekomunikasi dan juga PP No. 52 Tahun 2000 khususnya Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates