Pihak Cheng Kung University menyatakan terpaksa mengggugat Siri karena melanggar dua paten teknologi milik mereka, yang telah disetujui tahun 2007 dan 2010. Paten tersebut berhubungan dengan teknologi konversi dari suara ke teks. Gugatan didaftarkan di pengadilan Texas.
"Kami mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan Texas karena di sana bisa diproses lebih cepat dan biasanya memihak pada pemilik paten serta kompensasinya biasanya juga tinggi," kata Yama Chen, kuasa hukum universitas seperti detikINET kutip dari Reuters, Selasa (31/7/2012).
Dia menolak mengungkap berapa jumlah ganti rugi yang diminta kepada Apple. Namun akan dijumlahkan berdasarkan unit handset berteknologi Siri yang terjual.
Tidak hanya Apple yang jadi sasaran Cheng Kung University. Mereka saat ini sedang mempelajari apakah teknologi pengenal suara di smartphone Google Android dan Microsoft juga melanggar patennya.
Sebelumnya, Siri juga dipermasalahkan sebuah perusahaan China bernama Zhi Zhen Internet Technology. Perusahaan ini menyebut Siri melanggar hak patennya. Zhi Zhen mengklaim telah mengembangkan teknologi serupa Siri dengan nama Xiao i Robot.
0 komentar:
Posting Komentar